Pages

Minggu, 07 Juli 2013

Di Balik UUD 45 pasal 34(1)

Share on :


Hukum di Indonesia tidak sebanding lurus dgn kebijakan dan realita..
Lihat UUD 45 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi;
"Fakir miskin dan anak2 terlantar dipelihara NEGARA..!"
Kenyataannya..byk fakir miskin dan anak2 terlantar berkeliaran menghiasinya.Saking MISKINnya..mrk membiasakan diri mencopet demi sesuap nasi..anak2 kecil dipaksa mengamen ditempat2 berbahaya dengan suara paraunya..kolong2 jembatan dijadikan istananya tatkala malam tiba,dibodohi krn dunia pendidikan terlalu mahal baginya..dsb..

INI REALITA ..Ternyata..FAKIR MISKIN dan anak2 terlantar TIDAK BERHAK untuk dipelihara oleh negara...
Namun lihat para KORUPTOR..walau dipenjarapun masih menikmati kenyamanan istananya yg jauh lebih wah dibanding LP2 rakyat kecil..muka para koruptor tetap kinclong krn aliran money msh berkeliaran dengannya..tubuh sehat dan makin tambun krn pasokan gizi dan menu terpelihara..dsb.. Mereka benar2 dipelihara oleh negara..

Wahai para pemimpin INTELEKTUAL BERDASI Indonesia..masihkah bersikukuh mencantumkan UUD 45 pasal 34(1) yg pada kenyataannya hanya slogan belaka??
Sadarkanlah diri akan jerit tangis dan hak rakyat kecilmu..Buka mata dan hatimu akan realita negara Indonesia..

(realita hidup.com)
***************
Andrealica Nhordeeniz

0 komentar:

Posting Komentar