Tolong izinkan saya berbagi ilmu dgn para sahabat disini...Meninjau sesuatu kejadian yang banyak terjadi dari sudut agama dan medical..
Mudah2xan ada manfaatnya ya...
Yuk..kita share bersama ya..
Firman Allah swt:
A. “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
B. “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).
C.“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).
D.“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)...
Islam mengharamkan ABORSI karena berarti melakukan tindakan pembunuhan pada makhluk yang bernyawa.
Adapun dalilnya:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu
selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’
selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula,
kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud RA)
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam).
Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya. Melakukannya termasuk tindakan kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut.
Rasulullah SAW bersabda :
“Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Dalam segi medical
Pada usia kandungan bulan pertama bayi berukuran 8 inch dan mempunyai organ dan bisa mendengarkan suara dgn menggerakan tangan dan kaki..
Pada usia 2 bulan sang bayi juga mulai menggerakan jari jemarinya
Pada usia 3 bulan sang bayi bisa ditentukan jenis kelaminnya apakah boy or girl
Pada usia 4 bulan sang bayi mulai tumbuh rambut yang pendek namun lebat dan bisa menggerakan kepala,gerakan tangan,kaki dll...
Dalam dunia kedokteran terdapat 3 macam aborsi yaitu:
a.Sponta/alamiah(abortus sponatanous)
dikarenakan kurang baiknya kualitas sel telur
dan sperma.
b.Aborsi buatan(abortus Provocatus Criminalis)
Dilakukan oleh pelaku dan dokter saat bayi
usia 20 minggu atau berat 500 grm.
c.Aborsi terapeutik/medis
Dilakukan karena pertimbangan medis yaitu
penyakit jantung,hipertensi dll.
Adapun cara Aborsi ada beberapa macam yaitu;
a.pada kehamilan 12 dgn MR(menstrual regular )
yaitu dengan penyedotan
b.pada usia 16 minggu dengan cureta
c.usia 24 minggu dengan cara diracun memakai cairan garam pelekat Saline dgn jarum khusus,obat langsung disuntik kedalam rahim hingga air tuban dan sang bayi keracunan,kulitnya terbakar lalu mati.
d.usia 28 minggu dengan suntikan prostaglan hingga menjadi proses kelahiran buatan..
STOP ABORSI DEMI NYAWA MAKHLUK HIDUP
***********
Andrealica Nhordeeniz
selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’
selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula,
kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud RA)
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam).
Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya. Melakukannya termasuk tindakan kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut.
Rasulullah SAW bersabda :
“Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Dalam segi medical
Pada usia kandungan bulan pertama bayi berukuran 8 inch dan mempunyai organ dan bisa mendengarkan suara dgn menggerakan tangan dan kaki..
Pada usia 2 bulan sang bayi juga mulai menggerakan jari jemarinya
Pada usia 3 bulan sang bayi bisa ditentukan jenis kelaminnya apakah boy or girl
Pada usia 4 bulan sang bayi mulai tumbuh rambut yang pendek namun lebat dan bisa menggerakan kepala,gerakan tangan,kaki dll...
Dalam dunia kedokteran terdapat 3 macam aborsi yaitu:
a.Sponta/alamiah(abortus sponatanous)
dikarenakan kurang baiknya kualitas sel telur
dan sperma.
b.Aborsi buatan(abortus Provocatus Criminalis)
Dilakukan oleh pelaku dan dokter saat bayi
usia 20 minggu atau berat 500 grm.
c.Aborsi terapeutik/medis
Dilakukan karena pertimbangan medis yaitu
penyakit jantung,hipertensi dll.
Adapun cara Aborsi ada beberapa macam yaitu;
a.pada kehamilan 12 dgn MR(menstrual regular )
yaitu dengan penyedotan
b.pada usia 16 minggu dengan cureta
c.usia 24 minggu dengan cara diracun memakai cairan garam pelekat Saline dgn jarum khusus,obat langsung disuntik kedalam rahim hingga air tuban dan sang bayi keracunan,kulitnya terbakar lalu mati.
d.usia 28 minggu dengan suntikan prostaglan hingga menjadi proses kelahiran buatan..
STOP ABORSI DEMI NYAWA MAKHLUK HIDUP
***********
Andrealica Nhordeeniz
0 komentar:
Posting Komentar